"Begitu mudahnya jaksa KPK merangkai-rangkai cerita yang memojokkan tanpa dasar faktual yang jelas serta begitu gampangnya mereka menarik interpretasi yang tak berimbang," kata Andi membaca nota pembelaan (pledoi) berjudul "Spekulasi Jaksa KPK yang Menyedihkan" di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/7/2014).
Dalam pledoinya, Andi membagi 5 topik sanggahan atas tuntutan jaksa KPK. Pertama soal pertemuan dengan pihak PT Adhi Karya di rumah pribadi Andi pada Oktober 2009. Dia membantah merencanakan pengaturan proyek untuk dimenangkan Adhi Karya saat bertemu pimpinan perusahaan tersebut yakni Teuku Bagus M Noor dan Arief Taufiqurrahman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Malah sebaliknya hampir semua saksi kunci yang ada menjelaskan bahwa dalam rapat perencanaan,saya selalu menekankan agar gedung dan fasilitas yang akan dibangun harus tepat guna, tidak mewah serta mampu menampung berbagai kegiatan pendidikan dan olahraga," paparnya.
Andi dalam topik sanggahan ketiga, membantah menerima duit US$ 550 riby dan Rp 2 miliar melalui Choel Mallarangeng. "Tetapi berapa persisnya dana yang saya terima dari Choel? Di mana dan kapan saya menerimanya? Dalam bentuk apa?" ujarnya mempertanyakan argumen jaksa.
Selain itu Andi juga memprotes adanya uang pengganti yang dituntut jaksa untuk dibayar dirinya sebesar Rp 2,5 miliar. "Saya tidak pernah tahu dan tidak pernah diinfokan oleh siapa pun termasuk oleh Wafid Muharam tentang dana-dana tersebut," lanjutnya.
Kelima, Andi menegaskan dirinya tidak menyalahgunakan kewenangan sebagai Menpora dalam proyek Hambalang. Dia mengaku telah melakukan tugasnya melakukan pengawasan operasional.
"Kepada yang mulia Majelis Hakim saya mohon agar membebaskan saya dari semua tuntutan hukum," kata Andi.
(fdn/jor)










































