Calon Hakim Agung Ceritakan Upaya Suap Triliunan Rupiah di Pengadilan Agama

Calon Hakim Agung Ceritakan Upaya Suap Triliunan Rupiah di Pengadilan Agama

- detikNews
Kamis, 10 Jul 2014 18:04 WIB
Calon Hakim Agung Ceritakan Upaya Suap Triliunan Rupiah di Pengadilan Agama
Gedung Mahkamah Agung (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Calon hakim agung untuk kamar agama Didin Fathudin membeberkan praktek suap hingga triliunan rupiah di pengadilan agama. Didin menyatakan dalam proses seleksi yang digelar di Komisi Yudisial (KY).

"Saya sering mendapatkan janji dan pernah disuguhi setumpuk uang di meja," kata Didin yang juga hakim tinggi Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Jakarta ketika menjalani tes wawancara di Gedung KY, Jl Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2014).

Pewawancaranya adalah 7 komisioner KY dan tokoh masyarakat yaitu Ahmad Syafi'I Ma'arif dan mantan hakim agung Syamsuhadi Irsyad.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahkan ada yang triliunan rupiah. Itu (suap) pasti menggoda kita. Jika mereka tahu tentang saya, mereka menggunakan jalan apa saja termasuk menggunakan alumni untuk membujuk saya. Tapi saya pastikan saya tidak pernah melakukan itu," ujar Didin.

Didin mengungkapkan, selama dirinya mengabdi sebagai hakim di pengadilan agama, kebanyakan suap itu muncul dalam sengketa harta warisan. Ia menambahkan, praktek suap di pengadilan agama tidak melihat besar atau kecil suatu kasus.

"Jadi beranghkat dari sifat manusia, begitu juga yang datang ke pengadilan agama dalam kondisi galau pada umunya ingin cepat beres dan menang, dan dalam kondisi itu akan ada tawaran," ucap Didin.

Setelah Didin diwawancara, giliran Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung (MA), Purwosusilo yang mengungkapkan praktek suap di pengadilan agama. Purwo mengaku pernah ditawari uang dan menghadapi tekanan atasan, internal maupun eksternal ketika menolak uang tersebut.

"Saya pernah dibawain uang dan saya menolaknya dengan halus, itu hanya contoh kalau saya bisa mengatasi tekanan baik dari atasan, internal apalagi dari eksternal," ujar Purwo.

Tahap wawancara dalam proses seleksi CHA untuk kamar agama ini melibatkan 4 CHA. Selain Didin dan Purwo, KY juga melontarkan sejumlah pertanyaan terkait integritas kepada Hakim Tinggi PTA Surabaya A Choiri dan Wakil Ketua PTA Surabaya Amran Suadi.

Seleksi tahap wawancara oleh KY ini dilakukan dari tanggal 10 Juli hingga 12 Juli 2014. Usai tahap wawancara, KY akan menggugurkan 1 CHA dan sisanya 10 CHA akan diajukan ke DPR untuk disetujui sebagai hakim agung.

(vid/asp)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini