Baca Pledoi, Andi Mallarangeng Protes Soal Tuduhan Penerimaan Duit

Sidang Hambalang

Baca Pledoi, Andi Mallarangeng Protes Soal Tuduhan Penerimaan Duit

- detikNews
Kamis, 10 Jul 2014 17:58 WIB
Baca Pledoi, Andi Mallarangeng Protes Soal Tuduhan Penerimaan Duit
Jakarta - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng mempertanyakan dasar jaksa KPK mengganggap dirinya menerima duit terkait proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON). Andi menyebut jaksa KPK gagal membuktikan adanya aliran duit yang diterimanya.

"Persoalannya adalah jaksa KPK menganggap bahwa sayalah sesungguhnya penerima dana-dana tersebut. Jadi bagi jaksa, Choel bukan mencari dana buat dirinya sendiri, tetapi hanya perantara,sementara tujuan akhirnya adalah saya. Tetapi berapa persisnya dana yang saya terima dari Choel? Di mana dan kapan saya menerimanya? Dalam bentuk apa?" tutur Andi membacakan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/7/2014).

Jaksa menurut Andi seharusnya membeberkan sangkaannya dengan alat bukti yang jelas terkait dakwaan penerimaan duit USD 550 ribu dan Rp 2 miliar melalui Choel Mallarangeng. Namun hingga 4 bulan persidangan, jaksa tidak dapat membuktikannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak ada jawaban bagi pertanyaan penting tersebut, sebab memang saya tidak pernah menerima satu rupiah pun dana-dana yang tak semestinya saya terima," papar Andi.

Bagi Andi tuduhan jaksa dirinya menerima duit merupakan spekulasi tendesius karena jaksa hanya bersandar pada dua peristiwa yakni kala dirinya memperkenalkan Choel dengan Wafid Muharam dan pertemuan di ruang kerjanya yang dihadiri Manajer Marketing PT Adhi Karya saat itu Arief Taufiqurrahman.

"Dengan dua peristiwa ini, jaksa merasa memiliki cukup alasan untuk menyimpulkan bahwa sayalah penerima sesungguhnya dari dana yang dikirimkan kepada Choel," ujar Andi.

Andi dituntut pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan. Selain itu jaksa dalam tuntutannya juga meminta hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Andi, yakni membayar uang pengganti sejumlah Rp 2,5 miliar.

(fdn/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads