"Persoalannya adalah jaksa KPK menganggap bahwa sayalah sesungguhnya penerima dana-dana tersebut. Jadi bagi jaksa, Choel bukan mencari dana buat dirinya sendiri, tetapi hanya perantara,sementara tujuan akhirnya adalah saya. Tetapi berapa persisnya dana yang saya terima dari Choel? Di mana dan kapan saya menerimanya? Dalam bentuk apa?" tutur Andi membacakan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/7/2014).
Jaksa menurut Andi seharusnya membeberkan sangkaannya dengan alat bukti yang jelas terkait dakwaan penerimaan duit USD 550 ribu dan Rp 2 miliar melalui Choel Mallarangeng. Namun hingga 4 bulan persidangan, jaksa tidak dapat membuktikannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagi Andi tuduhan jaksa dirinya menerima duit merupakan spekulasi tendesius karena jaksa hanya bersandar pada dua peristiwa yakni kala dirinya memperkenalkan Choel dengan Wafid Muharam dan pertemuan di ruang kerjanya yang dihadiri Manajer Marketing PT Adhi Karya saat itu Arief Taufiqurrahman.
"Dengan dua peristiwa ini, jaksa merasa memiliki cukup alasan untuk menyimpulkan bahwa sayalah penerima sesungguhnya dari dana yang dikirimkan kepada Choel," ujar Andi.
Andi dituntut pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan. Selain itu jaksa dalam tuntutannya juga meminta hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Andi, yakni membayar uang pengganti sejumlah Rp 2,5 miliar.
(fdn/rvk)











































