"Saya kira tidak ada langkah apa-apa, saya taat hukum," ujar Romi yang mengenakan rompi tahanan KPK, Senin (10/5/2014).
Romi ditahan di Rutan Guntur. Sedangkan sang istri, Masyitoh ditahan di rutan KPK. Keduanya dibawa menggunakan dua mobil tahanan yang berbeda. Masyitoh tak berkomentar mengenai pemeriksaan dan penahanannya hari ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dan sangkaan penyidik KPK tersebut sudah dinyatakan terbukti, oleh majelis hakim yang mengadili Akil Mochtar. Dalam amar vonis ini, Akil dihukum seumur hidup.
"Dari fakta-fakta di persidangan disimpulkan, telah terjadi komunikasi intensif antara Romi Herton, dan istrinya, Masitoh serta Muhtar Ependy," ujar anggota majelis hakim Sofialdi membacakan kesimpulan yang merupakan bagian dari vonis untuk Akil, di PN Tipikor, Jakarta, Senin (30/6/2014).
Muhtar adalah orang dekat Akil Mochtar. Dia dan Akil memiliki usaha bersama berupa dealer mobil dan motor.
"Juga telah terjadi pengiriman uang sebesar Rp 19,8 miliar ke Muhtar Ependy," ujar Sofialdi.
Dari uang tersebut, hakim meyakini bahwa tindak penyuapan sudah terjadi. Apalagi sekurang-kurangnya, Rp 3 miliar sudah disetorkan Muhtar ke CV Ratu Samagat, perusahaan milik Akil.
KPU juga mengingatkan pasangan calon agar menenangkan dan menyabarkan seluruh pendukungnya untuk tidak mudah terprovokasi. Terlebih, saat ini banyak hasil hitungan cepat (quick count) lembaga survei beredar.
"Kami berharap masyarakat tidak mudah terpancing dengan info-info yang mengundang," tutupnya.
(fjp/rvk)











































