Kasus bermula saat Samideri menikahi Kurniah, seorang janda cerai dengan seorang anak perempuan. Bejatnya, meski sudah menikahi ibunya, Samideri malah mengincar anak Kurniah yang masih berusia 13 tahun.
Pemerkosaan pertama terjadi menjelang subuh pada Juli 2013 lalu. Saat tengah tertidur di sofa tamu, kakek yang hanya mengenyam pendidikan hingga bangku SD itu menggerayangi anak tirinya yang masih tertidur. Akibatnya anak tirinya bangun dan melawan. Tetapi apa daya, tenaga anak tirinya kalah kuat sehingga terjadilah pemerkosaan itu. Saat kejadian, Kurniah masih tertidur di kamar mereka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan hukuman pidana selama 6 tahun penjara," putus majelis Pengadilan Negeri Kandangan seperti dilansir website Mahkamah Agung (MA), Kamis (10/7/2014).
Duduk sebagai ketua majelis Sutiyono dengan anggota Ita Widyaningsih dan Budi Hermanto. Dalam vonis yang diketok pada 24 Juni lalu itu, majelis menilai perbuatan Samideri telah menimbulkan trauma psikologis serta menghancurkan masa depan korban.
"Mengadili, menyatakan terdakwa dengan sengaja melakukan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan," putus majelis. Hukuman yang dijatuhkan setahun lebih ringan dari tuntutan jaksa.
(asp/nrl)











































