PDIP menyoroti adanya pasal selundupan yang ikut disahkan dalam UU MD3 dua hari lalu. Meski 'penyelundupan' ini masih berupa kemungkinan, namun PDIP menyebut pasal ini tak ada dalam Daftar Isian Masalah (DIM) RUU Perubahan UU MD3.
"Kalau ada penyelundupan pasal, laporkan saja ke BK. Meski itu sudah dibantah Pak Azis (Syamsuddin) saat ditanyakan di rapat paripurna kemarin (8/7)," tutur Ketua DPP PDIP Trimedya Pandjaitan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2014).
Pasal yang dimaksud adalah perubahan Pasal 84 tentang Tata Cara Pemilihan DPR. Dalam pasal di UU No 27 tahun 2009 itu, pemenang Pemilu tak lagi otomatis menjadi Ketua DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pembahasan RUU perubahan UU MD3 itu, mulai dari tingkat Pansus hingga lobby di tingkat Paripurna, kesan memaksakan kehendak alias 'pokoke' disebut PDIP sangat mendominasi.
"Mendadak pasal itu dimunculkan setelah pleno KPU pusat menentukan urutan pemenang Pemilu (Pileg). Kawan-kawan itu kaget kok mendadak muncul itu," kata Trimedya.
PDIP merasa perubahan mekanisme pemilihan Ketua DPR itu sengaja diarahkan untuk partainya yang notabene tampil sebagai pemenang Pileg.
"Ini ingin mempermalukan PDIP. Kalau bahasa Pasar Senen-nya: lu boleh menang Pemilu, tapi lu nggak dapat apa-apa," tutur Trimedya.
Untuk itu, PDIP akan melakukan langkah hukum, yakni dengan menggugat UU MD3 tersebut ke MK. Namun Judicial Review atas UU, disebut Trimedya, akan dilakukan PDIP selepas 30 hari pengesahan UU itu, terhitung sejak kemarin lusa.
"Dalam aturan perundang-undangan, 30 hari setelah disahkan itu sudah sah. Kalau kemarin 8 Juli, maka 8 Agustus sudah disahkan, barulah kami lakukan upaya hukum ke MK. Sebetulnya ini sudah pernah diputus MK. Partai pemenang Pemilu adalah Ketua DPR," tutur Trimedya.
(dnu/kha)











































