"Untuk kepentingan penyidikan memang diperlukan keterangan dari pihak yang dicegah termasuk Sabilillah Ardi," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto kepada detikcom, Kamis (10/7/2014).
โBelum diketahui apa kaitan Sabilillah. Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, KPK tengah menelisik proses pembahasan APBNP 2014 dari KPDT tentang pengembangan daerah khusus yang masuk dalam kategori tertinggal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya Sabililah yang dicegah, ada dua saksi lain yang dicekal yakni Muammir Muin (swasta) dan Aditya L Akbar (PNS).
Terkait kasus ini, Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk ditangkap KPK pada Senin (16/6) malam kemarin setelah kedapatan menerima suap dari Teddy Renyut, Direktur perusahaan konstruksi, PT Papua Indah Perkasa, di hotel Accacia, Jakpus. Uang Sing $ 100 ribu diberikan kepada Yesaya dalam dua tahap.
Uang panas diduga diberikan untuk melicinkan jalan Teddy guna menggarap proyek tanggul laut di Biak Numfor. Proyek yang berasal dari APBNP 2014 dan berasal dari KPDT tersebut, pada saat suap terjadi, anggarannya bahkan belum dicairkan.
(fjp/aan)










































