"KPU harusnya mengumpulkan form C1 dan PPWP dan mengunggahnya ke laman KPU, anehnya link ini belum tersedia," ucap Dedy saat jumpa pers di Warung Daun Jalan Cikini Raya Jakarta Pusat (10/7).
Dedy menjelaskan dengan cara mengunggah seluruh form C1 dan PPWP dari tingkat TPS hingga KPUD, peserta pemilu dapat mengecek suara yang didapatnya. Selain dengan menyediakan arsip C1 secara online, Dedy menyarankan KPU harus mengadakan penghitungan secara otomatis berdasarkan form C1 yang sudah diunggah tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jangan seperti saat pileg yang hanya dapat terunggah 80 persen hingga masa penghitungan manual selesai," ujar Dedy.
Dedy yakin bahwa KPU sanggup melaksanakan solusi darinya tersebut. Dedy menilai saat pemilu 2004 KPU cukup adil dengan menyediakan akses C1 higga tingkat TPS. Saat 2009 juga KPU cukup baik, namun terdapat kesalahan pada aspek teknologi yang digunakan. Sedangkan tahun ini dianggap mengalami penurunan.
(mad/mad)











































