dr Bambang melakukan operasi pengangkatan tumor dan melakukan penyambungan usus secara langsung di RS DKT, Madiun, Jawa Timur, pada 25 Oktober 2007. Dalam operasi itu dr Bambang mengajak 3 tenaga kesehatan RS tersebut yaitu:
1. Ismardiantoro yang bertugas menyiapkan alat
2. Sudarsono sebagai petugas anastesi
3. Sunar sebagai perawat dan administrasi
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini berarti Terdakwa dengan sengaja bertindak memberikan layanan medis kepada korban tidak sesuai dengan standar pofesi dan standar prosedur operasional kedokteran," kata majelis seperti tertuang dalam salinan kasasi yang dilansir website MA, Kamis (10/7/2014).
Tidak hanya itu, dr Bambang yang belum memiliki kompetensi melakukan bedah tumor pada usus itu menolak memberikan rujukan ke dokter ahli untuk dilakukan tindakan medis. Akibat menyalahi prosedur itu mengakibatkan kebocoran pada jahitan sambungan sehingga harus dilakukan operasi ulang. Tapi keluarga Johanes menolak dioperasi lagi oleh dr Bambang karena dr Bambang dirasa tidak tepat dalam memberikan pelayanan.
"Pasien menderita kesakitan. Ternyata ususnya mengalami kebocoran, bernanah dan infeksi," ujar putusan yang diketok oleh Dr Artidjo Alkostar, Prof Dr Surya Jaya dan Dr Andi Samnsan Nganro.
Atas hal itu, Johanes mengalami koma hingga akhirnya dioperasi ulang di RS RKZ Surabaya oleh dokter spesialis bedah dr JJ Iswanti, dokter spesialis anastesi dr Subiakto dan ahli jantung dr Theresia.
"Pasien yang sudah dalam keadaan koma dan tidak ada harapan, ternyata berhasil dioperasi oleh para dokter ahli sehingga pasien selamat dari kematian," ujar MA.
Namun meski bisa sadar, tapi kondisi kesehatan Johanes makin memburuk dari hari ke hari. Akhinya Johanes menghembuskan nafas terakhirnya pada 20 Juli 2008.
(asp/nrl)