"Berkasnya sudah P-21 hari ini," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan kepada detikcom, Kamis (10/7/2014).
Herry mengatakan, dalam waktu dekat, tersangka berikut barang bukti akan dilimpahkan untuk tahap dua ke Kejaksaan Tinggi DKI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
AKBP Pamudji ditembak oleh Brigadir Susanto, pada Selasa (18/3/2014) petang lalu. Penembakan berawal ketika Pamudji melakukan pengecekan ke Yanma dan mendapati Susanto di ruang piket tanpa mengenakan seragam dinas.
Pamudji kemudian menegur Susanto dan memerintahkannya untuk segera mengenakan seragam. Setelah itu, Pamudji mengambil senjata Susanto dari sarungnya. Tidak lama berselang setelah mendapat perintah dari atasannya itu, Susanto kembali menghadap Pamudji.
Pamudji kemudian memerintahkan Susanto untuk mengecek piket genset yang berada di belakang gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus karena ada lampu yang mati. Setelah melaksanakan perintah itu, Susanto kembali menghadap Pamudji dan meminta senjatanya dikembalikan.
Namun saat itu Pamudji tidak mengembalikan senjata revolver milik Susanto. Susanto pun emosi, dan merampas senjata miliknya yang berada di saku Pamudji. Sempat terjadi tarik-menarik senjata api antara Susanto dan Pamudji saat itu.
Detik-detik saat tarik-menarik itu kemudian terdengan suara letusan senjata api yang diikuti teriakan 'Astagfirullah' oleh Pamudji. Tak lama setelah tembakan pertama, tembakan kedua meletus dan mengenai kepala Pamudji.
Pamudji ambruk dan bersimbah darah. Setelah melihat Pamudji ambruk, Susanto keluar dari ruang piket sambil berteriak 'Kayanma' bunuh diri sembari mengangkat tangannya.
Di saat bersamaan, anggota Yanma yang keluar dari ruang piket saat Susanto ditegur Pamudji, balik kanan dan kembali ke gedung Yanma bersama seorang Provoost. Susanto kemudian diamankan petugas provoost saat itu.
Pemeriksaan awal, Susanto membantah telah menembak Pamudji. Namun dari hasil uji scientific, terbukti bahwa Susanto lah yang menembak Pamudji. Susanto pun akhirnya mengakui hal itu.
Atas perbuatannya itu, Susanto dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ia juga terancam dipecat atas perbuatannya itu.
(mei/rvk)











































