Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan mengatakan, pengulangan tersebut karena ditemukanya jumlah pemilih yang hadir tidak sama dengan surat suara yang tercoblos. Terdapat selisih 2 antara pemilih yang hadir dengan surat suara yang tercoblos.
"Ada surat suara yang tidak bertuan, dan ini tidak dapat diidentifikasi, siapa," kata Hamdan di KPU DIY, Jl Aipda Tut Harsono No 47, Yogyakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di TPS tersebut, jumlah pemilih yang hadir sebanyak 319 pemilih, namun surat suara yang tercoblos ada 321 suara. Sehingga terdapat selisih 2 dan jelas tidak klop. Surat suara untuk pemungutan ulang sudah tercukupi karena KPU Pusat menyediakan 1.000 surat suara.
(try/try)











































