"Kami akan menetapkan hasil rekapitulasinya, sekaligus penetapan perolehan suara terbanyak pada 22 Juli di KPU Pusat," kata komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di kantor KPU Jalan Imam Bonjol, Jakpus, Kamis (10/9/2014).
Bagaimana perjalanan surat suara tersebut? Berikut alur rekapitulasi suara dari TPS hingga KPU RI berdasarkan tahapan Pilpres yang sudah ditentukan oleh KPU RI:
Tanggal 9 Juli
Proses pemungutan suara dimulai pukul 07.00-13.00 di TPS seluruh Indonesia yang diselenggarakan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang berjumlah 7 orang. Selesai pemungutan suara, KPPS langsung menggelar penghitungan suara untuk menghitung perolehan suara dari kedua calon. Seluruh proses di TPS ini dihadiri oleh saksi dari kedua kandidat serta pengawas pemilu lapangan.
Hasil penghitungan suara di TPS dituangkan dalam formulir C1 yang kemudian didapat juga oleh para saksi dari kedua pasangan calon. Ada C1 berhologram yang dimasukkan ke dalam kotak suara lalu disegel dan akan dibawa ke tingkat desa/kelurahan untuk dilakukan rekapitulasi suara.
Tanggal 10-12 Juli
Proses rekapitulasi suara di tingkat desa atau kelurahan oleh Panitia Pemungtuan Suara (PPS). PPS akan merekap perolehan suara dari semua TPS yang berada di kelurahannya mengacu pada formulir C1. Proses rekap ini diikuti saksi dan pengawas pemilu.
Setelah proses rekapitulasi selesai, PPS akan membuatkan berita acara hasil penghitungan yang dituangkan dalam formulir model D dan sertifikat hasil rekapitulasi model D1 yang menunjukkan perolehan suara kedua kandidat di tingkat desa/kelurahan. Formulir D dan D1 itu dibawa ke tingkat kecamatan.
Tanggal 13-15 Juli
Proses rekapitulasi suara berlanjut di tingkat kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). PPK akan merekap hasil penghitungan suara di semua desa atau kelurahan yang berada di bawahnya mengacu pada berita acara hasil (form D) yang dibawa oleh PPS. Proses rekapitulasi ini diikuti oleh saksi kedua kandidat dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).
Hasil rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan akan dituangkan dalam berita acara yang disebut formulir model DA dan sertifikat model DA1. Keduanya lalu dibawa ke tingkat Kabupaten/kota.
Tanggal 16-17 Juli
Proses rekapitulasi suara berlanjut di tingkat Kabupaten/Kota oleh KPU Kabupaten/Kota. KPU Kab/kota akan merekap hasil perolehan suara kedua kandidat di semua kecamatan, mengacu pada hasil yang tertuang dalam formulir DA. Proses ini disaksikan saksi kedua kandidat dan Panwaslu.
Hasil rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kabupaten/kota akan dituangkan dalam berita acara yang disebut formulir model DB dan sertifikat model DB1. Keduanya lalu dibawa ke tingkat provinsi.
Tanggal 18-19 Juli
Proses rekapitulasi suara dilanjutkan di tingkat provinsi oleh KPU provinsi. KPU provinsi akan merekap perolehan suara di tingkat kabupaten/kota yang berada di bawahnya, mengacu pada hasil rekap yang ada di formulir DB. Proses ini disaksikan saksi kedua kandidat dan Bawaslu Provinsi.
Hasil rekapitulasi penghitungan suara di tingkat provinsi akan dituangkan dalam berita acara yang disebut formulir model DC dan sertifikat model DC1. Keduanya lalu dibawa ke tingkat KPU RI.
Tanggal 20-22 Juli
Proses rekapitulasi tingkat akhir oleh KPU RI. KPU RI akan menggelar rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara untuk merekap penghitungan suara di seluruh KPU provinsi mengacu pada berita acara model DC. Proses di tingkat nasional ini akan dihadiri saksi dan Bawaslu RI.
*KPU selalu mengalokasikan dua hari untuk setiap proses rekapitulasi baik PPS, PPK, Kab/kota, provinsi dan KPU RI untuk mengantisipasi adanya kendala, sehingga tanggal terakhir adalah selambatnya rekapitulasi digelar.
SCAN C1
Mengantisipasi adanya manipulasi suara, KPU RI melakukan terobosan dengan meminta KPPS membawa satu salinan C1 berisi hasil penghitungan di tingkat TPS ke KPU Kabupaten/kota. KPU Kabupaten/kota akan menscan form C1 di semua TPS lalu mengirimkannya ke KPU RI melalui email atau hard copy langsung ke KPU RI.
Hasil scan form C1 yang sudah berformat Jpg itu akan dipublikasikan oleh KPU RI melalui website KPU, sehingga bisa dilihat oleh semua masyarakat. KPU RI tidak merekap hasil scan C1 tersebut sehingga menjadi semacam tabulasi suara, tapi hanya mempublikasikannya. Manakala ada kecurangan dengan beda hasil antar saksi, scan C1 itu bisa dijadikan rujukan atau perbandingan.
(bal/mad)











































