"Secara umum kita menginvertaris ada 12 pelanggaran yang terjadi dari masa tenang sampai proses hitung," Ketua Panwaslu Jakbar, Abdul Rouf saat dihubungi detikcom, Kamis (10/7/2014).
Abdul mengatakan jenis pelanggaran yang dilakukan yakni adanya indikasi pemilih ganda, penyalahgunaan kartu undangan beberapa TPS perbolehkan KTP daerah tanpa form A6. "Seperti yang terjadi di Cengkareng Timur kemarin adanya indikasi pemilih ganda dan sudah kita proses juga," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika pelanggaran pidan kita serahkan ke Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu)," tutupnya.
(spt/aan)











































