"Adanya orang lain yang mengarahkan pemilih untuk mencoblos pasangan calon tertentu, ditemukan di 155 TPS yang tersebar di 16 provinsi," kata komisioner Bawaslu Daniel Zuchron di kantornya, jalan MH Thamrin, Jakpus, Kamis (11/7/2014).
Laporan itu diterima oleh Bawaslu langsung melalui SMS dari Bawaslu di daerah. Selain pemilih yang diarahkan, ada juga dugaan kelalaian KPPS karena tidak menyediakan template braille di TPS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Laporan lain, adanya rapat pemungutan suara tidak diikuti oleh saksi-saksi dari masing-masing pasangan calon di 248 TPS yang tersebar di 21 provinsi. Lalu ada juga laporan pemilih tidak mau mencelupkan jari tangannya ke dalam botol tinta yang disediakan. Terjadi di 203 TPS yang tersebar di 15 TPS.
"Pada saat pemungutan suara berakhir, masih terdapat pemilih yang hadir di TPS yang sedang menunggu giliran untuk memberikan suara di 415 TPS yang tersebar di 14 provinsi. Tapi ini sah, asal sudah mengantre," ucap Daniel.
(bal/trq)











































