"Kita berharap seluruh masyarakat Indonesia menunggu hasil resmi. Sekarang lagi proses (penghitungan) berjenjang," terang Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2014).
Ferry juga meminta agar lembaga survei senantiasa mengedepankan independensi dan keterbukaan informasi. Oleh karenanya mengacu dari Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 tahun 2013 Pasal 23 tentang lembaga survei diwajibkan melapor sumber dana penelitiannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hasil resmi akan kita tetapkan 22 Juli. Kewajiban dari seluruh lembaga quick count (untuk melapor). Kita berharap sekarang masyarakat Indonesia untuk betul-betul mengawal proses rekapitulasi berjenjang mulai dari PPS sampai tingkat nasional," tegas mantan Ketua KPU Jawa Barat ini.
KPU juga memastikan lembaga survei yang berada di dua kubu, yakni Prabowo-Hatta dan Jokowi-JK, sudah terdaftar. Selain itu, KPU menegaskan pihaknya memberi kewenangan penuh terhadap lembaga survei untuk melakukan penghitungan datanya.
"Kita tidak akan menilai, kewenangan KPU itu harus jadi perhatian publik (terkait tanggal pengumuman resmi hasil Pilpres 2014 melalui) proses (rekapitulasi) berjenjang," tutupnya.
(aws/mad)











































