Saksi Ba'asyir dari Malaysia & Singapura Gagal Dihadirkan

Saksi Ba'asyir dari Malaysia & Singapura Gagal Dihadirkan

- detikNews
Selasa, 28 Des 2004 10:29 WIB
Jakarta - Sidang kasus terorisme dengan terdakwa Abu Bakar Ba'asyir kembali digelar. Sidang rencananya akan menghadirkan saksi dari Singapura dan Malaysia. Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Salman Maryadi gagal menghadirkan mereka.Sidang Ba'asyir digelar di aula Departemen Pertanian (Deptan), Jl. Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (28/12/2004). Sidang dimulai sekitar pukul 09.30 WIB, molor 30 menit dari biasanya.Jaksa telah memanggil 10 saksi untuk dihadirkan dalam sidang kali ini. Mereka yakni 4 orang dari Malaysia, 2 dari Singapura, dan empat warga Indonesia. Saksi dari Malaysia yakni Wan Min Wan Mat, Ahmad Faizal, Ahmad Syaifullah Ibrahim dan Zakaria Samad. Saksi dari Singapura yakni Faiz Abu Bakar Bafana dan Hasyim Abbas. Sedangkan 4 saksi lainnya warga Indonesia yakni Ali Imron, Hutomo Pamungkas, Mas Slamet Kastari dan Ipu Eka Martawang.Dari 10 saksi yang direncanakan, jaksa hanya bisa menghadirkan 2 saksi yakni Mas Slamet Kastari dan Ipu Eka Martawang. Malaysia menolak mengirimkan 4 saksi yang diminta jaksa dengan alasan bertentangan dengan UU negara itu. "Keempat orang dari Malaysia tidak bisa hadir karena bertentangan dengan UU Malaysia," kata Salman Maryadi mengutip surat dari Kedubes RI di Kuala Lumpur.Sedangkan Singapura menjanjikan kesaksian bisa dilakukan lewat teleconference. Sementara Ali Imron dan Hutomo Pamungkas tetap menolak memberi kesaksian meski telah kembali dipanggil. Hingga pukul 10.20 WIB, sidang yang dipimpin Soedarto masih memintai keterangan Mas Slamet Kastari. (iy/)


Berita Terkait