"Ya, karena ini pemaksaan proses pemilihan pimpinan DPR, yang semula diberikan secara proporsional kini menjadi dipilih secara liberal. Kami merasa hak konstitusional kita dilanggar," kata Wasekjen PDIP Ahmad Basarah di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2014).
Sistem proporsional, alias sistem penentuan Pimpinan DPR berdasarkan suara terbanyak pada Pileg, sudah tak terpakai lagi. Padahal saat ini PDIP merupakan partai pemenang Pileg 2014.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan itu diatur dalam Pasal 82 UU No 27 Tahun 2009. UU yang biasa disebut UU MD3 ini sedang dikaji terlebih dahulu oleh PDIP sebelum akhirnya digugat ke MK.
"Saya kita bukan hanya fraksi kami saja yang ingin Judicial Review, tapi juga fraksi lain yang punya pandgan sama dengan kami," tandas Basarah.
Pada pengesahan RUU atas perubahan UU MD3 di rapat paripurna 8 Juli kemarin, PDIP bersama PKB dan Hanura memutuskan walk out dari rapat. Namun fraksi sisanya di dalam rapat akhirnya tetap mengetok sah perubahan UU MD3 itu.
(dnu/trq)











































