KPK telah menetapkan Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya Masyitoh sebagai tersangka penyuapan kepada eks Ketua MK Akil Mochtar. Penyidik memanggil pasangan suami istri tersebut untuk diperiksa.
"Ada panggilan untuk RH,β dan M, Wali Kota Palembang dan istri," ujar Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Kamis (10/7/2014).
Romi dan Masyitoh diperiksa sebagai tersangka. Karena diperiksa sebagai tersangka maka ada kemungkinan penyidik langsung menahan keduanya usai menjalani pemeriksaan hari ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
βRomi dan Masyitoh ditetapkan sebagai tersangka pemberi uang suap kepada Akil. Tak tanggung-tanggung, keduanya disangka memberikan uang Rp 19,8 miliar kepada Akil terkait sengketa Pilwalkot Palembang.
Sangkaan penyidik KPK tersebut sudah dinyatakan terbukti oleh majelis hakim yang mengadili Akil Mochtar. Dalam amar vonis ini, Akil dihukum seumur hidup.
"Dari fakta-fakta di persidangan disimpulkan, telah terjadi komunikasi intensif antara Romi Herton, dan istrinya, Masitoh serta Muhtar Ependy," ujar anggota majelis hakim Sofialdi membacakan kesimpulan yang merupakan bagian dari vonis untuk Akil, di PN Tipikor, Jakarta, Senin (30/6/2014).
Muhtar adalah orang dekat Akil Mochtar. Dia dan Akil memiliki usaha bersama berupa dealer mobil dan motor.
"Juga telah terjadi pengiriman uang sebesar Rp 19,8 miliar ke Muhtar Ependy," ujar Sofialdi.
Dari uang tersebut, hakim meyakini bahwa tindak penyuapan sudah terjadi. Apalagi sekurang-kurangnya, Rp 3 miliar sudah disetorkan Muhtar ke CV Ratu Samagat, perusahaan milik Akil.
(fjp/aan)











































