Vonis itu dijatuhkan tiga hakim agung yaitu Dr Artidjo Alkostar sebagai ketua majelis dengan anggota Prof Dr Surya Jaya dan Dr Andi Samsan Nganro. Vonis itu dijatuhkan karena dr Bambang meninggalkan benang jahitan di perut yang menyebabkan pasiennya, Johanes Tri Handoko, meninggal dunia. Selidik punya selidik, dr Bambang ternyata tidak mempunyai izin berpraktik di RS DKT Madiun.
"Status Terdakwa pada RS DKT Madiun hanyalah sebagai dokter tamu. Terdakwa sama sekali tidak mempunyai surat izin praktik untuk berpraktik di RS DKT Madiun. Ini berarti Terdakwa tidak berhak melakukan tindakan medis lebih jauh, termasuk operasi," kata majelis seperti tertuang dalam salinan kasasi yang dilansir website MA, Kamis (10/7/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun apa boleh dikata, Terdakwa sudah menimbulkan korban terhadap pasien yaitu adanya kesalahan dalam operasi usus yang menyebabkan kebocoran usus," papar
majelis dalam vonis yang dibacakan pada 30 Oktober 2013 lalu.
Berdasarkan fakta yang terungkap di pengadilan, dr Bambang hanya mempunyai izin praktik di rumahnya saja. Izin ini hanya berlaku untuk satu tempat.
"Terdakwa hanya membayar retribusi Rp 300 ribu untuk praktik di rumahnya, sedangkan untuk praktik di RS DKT Madiun tidak dibayar terdakwa sehingga Dinas Kesehatan Kota Madiun hanya mengeluarkan sura izin praktik di rumah terdakwa," ujarnya.
Kasus bermula saat dr Bambang mengoperasi pasien Johanes Tri Handoko pada 25 Oktober 2007 dengan dibantu 4 perawat untuk mengangkat tumor dan melakukan penyambungan usus secara langsung.
Setelah selesai operasi, Johanes merasa kesakitan terus menerus dan perutnya kembung. Maka pada 2 November 2007, Johanes dirujuk ke RS RKZ Surabaya. Karena kamar penuh, Johanes lalu dipindah ke RS Mitra Keluarga Surabaya dan langsung dilakukan operasi lanjutan dua kali.
Pada operasi kedua, ditemukan benang jahitan warna hitam yang tertinggal pada usus besar yang bocor. Setelah dirawat berhari-hari, akhirnya nyawa Johanes tidak tertolong dan meninggal dunia pada 20 Juli 2008.
Pada 6 Oktober 2011, Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun memutuskan untuk melepaskan dr Bambang Suprapto SpBMSurg. Vonis ini jauh di atas tuntutan jaksa yang menuntut dr Bambang membayar denda Rp 100 juta. Hukuman itu berubah saat MA menjatuhkan pidana penjara ke dr Bambang.
"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," putus MA.
(asp/nrl)











































