Menko Polhukam Djoko Suyanto mengatakan hasil final yang sah adalah pengumuman dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Hasil quick qount bukanlah hasil final dari pemilu ini. Hasil final yang sah adalah pengumuman KPU," kata Djoko di Rupatama Mabes Polri, Rabu (9/7/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi tidak ada larangan perayaan dari quick count tapi setidaknya perayaan quick count tidak membuat kita lupa diri melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum. Yang penting perayaannya tidak melanggar hukum karena kalau melanggar hukum Anda tahu jawabannya," kata Djoko bijak.
(idh/aan)











































