"Yang pasti hasil resminya itu nanti akan ditetapkan pada tanggal 22 Juli, jadi itulah official yang nanti akan disampaikan oleh KPU," kata komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di kantornya, Jl Imam Bonjol, Jakpus, Rabu (9/7/2014).
Menurut Ferry, quick count boleh saja sebagai gambaran, tapi bukan hasil resmi yang dikeluarkan oleh KPU. KPU akan menghitung suara secara berjenjang dari TPS sampai KPU RI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya pikir (kedua kubu kandidat) untuk tidak melakukan upaya-upaya memperkeruh suasana," imbuh mantan ketua KPU Jabar itu.
Berikut tahapan penghitungan suara berjejang oleh KPU:
10-12 Juli: Rekapitulasi di tingkat kelurahan/desa oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).
13-15 Juli: Rekapitulasi di tingkat kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
16-17 Juli: Rekapitulasi di tingkat kabupaten-kota.
18-19 Juli: Rekapitulasi di tingkat KPU provinsi
20-22 Juli: Rekapitulasi tingkat pusat.
(bal/mad)











































