KPU: Quick Count Boleh Saja Asal Sebutkan 'Ini Bukan Hasil Resmi'

KPU: Quick Count Boleh Saja Asal Sebutkan 'Ini Bukan Hasil Resmi'

- detikNews
Rabu, 09 Jul 2014 12:48 WIB
KPU: Quick Count Boleh Saja Asal Sebutkan Ini Bukan Hasil Resmi
Jakarta - Pemungutan suara sebentar lagi akan usai, selanjutnya berbagai lembaga survei akan merilis hasil hitung cepatnya (quick count). Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak keberatan terhadap itu asalkan menyebutkan sumbernya dengan jelas.

"Tidak ada peraturan yang dilanggar nggak apa-apa spanjang mereka memegang kaidah kode etik. Saya kira tidak ada masalah," ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, Rabu (9/7/2014).

Kaidah itu adalah lembaga survei harus menyematkan keterangan bahwa hasil hitung cepat tersebut, bukan merupakan hasil resmi dari penghitungan KPU.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentu mereka juga harus mengumumkan ini bukan hasil resmi final, itu hanya prediksi saja. Harus diinformasikan itu kalau tidak nanti ada masyarakat salah paham," tegasnya lagi.

Quick count umumnya akan berlangsung usai TPS ditutup yakni sekitar pukul 13.00 WIB.

(fjr/fjr)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads