"Tidak bisa milih soalnya KTP masih dari tempat yang lama," ujar Christine.
Dirinya ditolak oleh KPPS akibat KTP Christine masih dari daerah asalnya, Surabaya. Dirinya tidak membawa surat pindah memilih (A5) dan hanya membawa surat keterangan dari RT setempat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kata RT nya mesti ada surat pindah dari Surabaya, tapi nggak pernah dikasih," ujar Christine.
Christine masih memiliki KTP asal jalan Tanjung Sadari, kelurahan Perak Barat, kecamatan Krembangan, Surabaya, akhirnya berdiskusi dengan pihak KPPS. Setelah konsultasi, akhirnya KPPS mengizinkan Christine untuk memilih namun harus setelah pukul 12.00 WIB. Istri dari pensiunan ABRI ini akhirnya memutuskan untuk pulang terlebih dahulu ke rumahnya.
(trq/trq)











































