KPU mengeluarkan peraturan yang melarang pemilih untuk membawa handphone ke bilik suara. Baskom penitipan telepon genggam ini adalah inisiatif panitia TPS 15 Kelurahan Cikoko untuk mencegah pelanggaran.
"Iya ini inisiatif kami. Ditakutkan orang membawa handphone untuk memotret surat suaranya yang sudah dicoblos untuk jadi bukti sudah memilih salah satu capres," kata Ngadino, salah seorang panitia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekarang kan calonnya cuma dua. Nyoblosnya paling lima detik, gak kayak yang kemarin (pileg). Jadi kalau lama justru harus dicurigai," kata Ngadino.
Menurutnya kecurangan ini rawan terjadi di kalangan muda. "Kalau nenek-nenek begini kan gak mungkin," katanya lalu tertawa.
Namun, sejauh ini terpantau baru ada satu orang yang menggunakan penitipan tersebut. Para pemilih kebanyakan langsung berjalan menuju bilik suara yang terbuat dari kardus.
KPU memang melarang handphone berkamera untuk memasuki bilik suara. Menurut Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di gedung KPU, April (8/4/2014), penggunaan HP kamera di dalam bilik dapat menimbulkan praktik curang politik uang pada pemilu. "Dia coblos, dia rekam, dan agar dapat imbalan," ucapnya.
(brn/brn)











































