Hal ini diterangkan pimpinan rapat pengesahan Undang-undang MD3 yang memuat aturan itu, yakni Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (8/7/2014).
"Maka pimpinan DPR RI akan dipilih langsung oleh sidang paripurna yang diajukan oleh fraksi-fraksi yang mengajukan dalam bentuk paket," kata Priyo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Cara ini juga terjadi dua periode sebelum sekarang. Dulu dipilih lewat voting," kata Priyo.
Bahkan bukan hanya pimpinan DPR saja, melainkan pimpinan MPR, pimpinan alat kelengkapan dewan termasuk pimpinan komisi DPR juga akan melalui mekanisme yang sama.
"Rupanya seperti itu, karena ini mutatis mutandis. Pimpinan badan-badan, komisi, dan sebagainya mekanisme pemilihannya sama," kata Priyo.
Pengambilan 'opsi ketiga' ini diwarnai walk out fraksi PDIP, PKB, dan Hanura. Priyo menerangkan opsi lain yang tidak disetujui itu.
"Opsi pertama nggak ada perubahan, alias seperti sebelumnya, pemenang Pemilu menjadi Ketua DPR, pemenang nomor selanjutnya menjadi Wakilnya. Opsi kedua nggak begitu jelas, opsi jalan tengah yang diajukan PDIP. Nggak jelas itu, intinya dibicarakan di tata tertib. Partai pemenang mencalonkan lebih dari satu calon," tutur Priyo.
Namun akhirnya, tanpa persetujuan PDIP, PKB, dan Hanura, opsi ketiga, yakni pengajuan paket pimpinan DPR, disahkan. PDIP sebagai pemenang Pileg tidak otomatis menjadi pimpinan DPR.
(dnu/imk)










































