"Allahu akbar," teriak ayah korban di PN, Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2014).
Ayah korban mengatakan bahwa dia telah memaafkan pelaku. Namun dia menegaskan akan menuntut TransJakarta jika masih mempekerjakan karyawan seperti pelaku pemerkosaan terhadap putrinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, vonis hukuman 1,6 tahu yang dijatuhkan Hakim Ketua itu terlalu ringan. Ia pun mendesak Jaksa Penuntut Umum mengajkanu banding. Kendati begitu, ia menolak jika pelaku dijatuhi hukuman seumur hidup.
"Jangan (seumur hidup). Harus sesuai yang tertulis di hukum (UU)," ujarnya.
Sementara itu, pendamping hukum dari LBH Apik Jakarta, Uli, mengaku kecewa dengan vonis tersebut. Menurutnya, vonis itu terlalu ringan.
"Kita harap ada hukuman yang maksimal," katanya.
Ekspresi kecewa dan protes dilayangkan para pengunjung yang terdiri dari keluarga, teman dan pendamping hukum dari LBH Apik Jakarta itu.
"Enam bulan itu dirasa adil pak? Kalau bapak minta dihargai maka bapak harus adil. Bagaimana kita menghargai pengadilan kalau pengadilan tidak ada keadilan," ujar salah satu pengunjung wanita.
Usai persidangan, pengunjung sidang tampak menanti di luar ruang sidang. Hakim Ketua dan Jaksa Penuntut Umum, Sinta, pun menjadi sasaran ungkapan kekecewaan mereka. Lalu, massa pun berjejer di depan pintu menanti pelaku keluar. Saat pelaku keluar, massa melontarkan berbagai ungkapan kekecewaan.
(idh/mad)










































