"Kami mengajukan banding," kata jaksa Shinta di persidangan PN Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2014). Tim kuasa hukum para terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Saat ditemui usai persidangan, jaksa Shinta tak mau komentar. Dia langsung masuk ke dalam ruangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peristiwa ini terjadi pada Januari 2014 lalu di halte Harmoni. Kala itu, korban pingsan dan diturunkan di halte Harmoni. Bukannya ditolong, para pelaku yang merupakan petugas TransJ malah mencabuli korban di ruang genset. Bahkan salah satu tersangka bernama Irfan mengalami orgasme.
JPU lalu menuntut para terdakwa dengan hukuman 1,5 tahun bui. Hakim pun mengabulkannya. Namun rupanya jaksa mengajukan banding.
Soal tuntutan ini, sudah disoroti oleh korban dan para pendamping. Mereka menilai jaksa terlalu rendah dalam melakukan penuntutan.
(idh/mad)











































