Melia Handoko divonis lepas oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dalam kasus penipuan rumah mewah di Jalan Hos Cokroaminoto, Menteng Jakarta Pusat. Putusan itu disayangkan oleh Chenny Kolondam, selaku pelapor.
Putusan banding itu diketok Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 19 Juni 2014 lalu. Vonis ini membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menyatakan Melia harus mendekam dipenjara selama 2,5 tahun pada April 2014 lalu.
Dalam proses persidangan di PN Jakpus, terungkap bahwa Melia juga memalsukan tanda tangan Chenny yang juga janda almarhum Hengky Samuel daud, dalam akta jual beli tanggal 18 Juni 2007 yang dibuktikan dengan hasil pemeriksaan Puslabfor Mabes Polri. Sebab, pada tanggal 18 Juni itu Chenny masih dalam masa perawatan di Rumah Sakit Abdi Waluyo Menteng. Atas putusan itu, kuasa hukum Chenny mengaku keberatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia berharap supaya jaksa melakukan upaya kasasi. Selain itu, Marthen berharap supaya hakim di tingkat kasasi bisa memuaskan rasa keadilan.
"Kami dapat informasi jaksanya mau kasasi. Klien kami berharap keadilan," pungkasnya. (rvk/asp)










































