Hakim menjatuhkan vonis bersalah kepada empat mantan pegawai TransJakarta yang mencabuli seorang penumpang di ruang genset halte Harmoni. Mereka dikenai hukuman 1,5 tahun penjara.
"Memutuskan menjatuhkan hukuman pidana 1,6 tahun," kata hakim Arif Waluyo di PN Jakpus, Jl Gajahmada, Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2014).
Empat petugas tersebut adalah Dharman R Sitorus, Edwin Kurniawan Yuda, Irfan Lufti Akbar dan M Kurniawan. Mereka terbukti melakukan pidana pencabulan kepada korban pada Januari 2014 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejumlah aktivis pembela korban sebelumnya menyuarakan tuntutan jaksa sangat rendah. Tidak sebanding dengan penderitaan korban yang selama ini mencari keadilan.
Peristiwa ini terjadi pada Januari 2014 lalu di halte Harmoni. Kala itu, korban pingsan dan diturunkan di halte Harmoni. Bukannya ditolong, para pelaku yang merupakan petugas TransJ malah mencabuli korban di ruang genset. Bahkan salah satu tersangka bernama Irfan mengalami orgasme.
Kasus pelecehan yang sampai berlanjut ke pengadilan memang sangat jarang. Korban termasuk yang berani untuk melapor dan bersuara. Sebagian lainnya, berakhir dengan perdamaian atau keengganan untuk melapor ke polisi.
(idh/mad)











































