"Jadi yang pasti mencoblos di dalam kotak pasangan calon yang ada, baik itu nama, nomor urut, maupun foto," kata Ferry Kurnia Rizkiyansyah di kantornya Jl Imam Bonjol, Jakpus, Selasa (8/7/2014).
Menurutnya, pemilih tak perlu khawatir dengan penilaian surat suara dianggap tidak sah. Selama prinsip umumnya tidak dilanggar yaitu memilih di satu kolom, maka suara yang diberikan tidak akan hilang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surat suara akan dinilai tidak sah, jika pemilih mencoblos di dua kolom pasangan calon, yaitu mencoblos kolom Prabowo-Hatta dan juga Jokowi-JK. "Kalau dicoblos dua kolom pasangan calon tidak sah," ucapnya.
"Kita hanya ada empat opsi (suara sah), di foto, nama, nomor urut. Ada di ketentuan kita," imbuhnya.
(bal/trq)











































