Vonis Otak Pembunuh Holly Lebih Berat dari Tuntutan, Ini Kata Jaksa

Vonis Otak Pembunuh Holly Lebih Berat dari Tuntutan, Ini Kata Jaksa

- detikNews
Selasa, 08 Jul 2014 17:18 WIB
Vonis Otak Pembunuh Holly Lebih Berat dari Tuntutan, Ini Kata Jaksa
Jakarta - Majelis hakim menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada Gatot Supiartono selaku otak pembunuhan wanita cantik Holly Angela. Lalu apa kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menuntut cuma 4 tahun penjara?

"Silahkan tanya Kapuspenkum (humas Kejaksaan Agung) saja," ujar JPU Bebri asal Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jl Gadjah Mada, Selasa (8/7/2014).

Bebri pun kembali dicecar pertanyaan apakah dirinya kecewa karena putusan tidak sesuai vonis hakim. Tetapi Bebri tidak mengomentari pertanyaan itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Siapa pun jaksa kalau ditanyakan ya jawabannya, silahkan tanya Kapuspenkum," ujarnya.

Gatot sebelumnya didakwa pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. Saat dituntut, Gatot mendapat angin segar. Kejati DKI hanya menuntut Gatot 4 tahun penjara dengan pasal 353 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan terencana.

Tetapi Gatot kembali tertunduk pasca ketua majelis hakim Badrun Zaini mengetok palu. Dia dikenakan hukuman 9 tahun karena perbuatannya dilakukan dengan niatan atau disengaja.

(rvk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads