"Silahkan tanya Kapuspenkum (humas Kejaksaan Agung) saja," ujar JPU Bebri asal Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jl Gadjah Mada, Selasa (8/7/2014).
Bebri pun kembali dicecar pertanyaan apakah dirinya kecewa karena putusan tidak sesuai vonis hakim. Tetapi Bebri tidak mengomentari pertanyaan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gatot sebelumnya didakwa pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. Saat dituntut, Gatot mendapat angin segar. Kejati DKI hanya menuntut Gatot 4 tahun penjara dengan pasal 353 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan terencana.
Tetapi Gatot kembali tertunduk pasca ketua majelis hakim Badrun Zaini mengetok palu. Dia dikenakan hukuman 9 tahun karena perbuatannya dilakukan dengan niatan atau disengaja.
(rvk/asp)











































