Politikus Partai Amanat Nasional Teguh Juwarno mengaku keberatan dengan rencana pembubaran BAKN DPR dalam UU MD3. Sekretaris Fraksi PAN itu berharap rencana ini dikaji kembali karena hal tersebut justru dapat menghilangkan DPR sebagai lembaga tinggi negara.
"Perlu ditinjau kembali. BAKN justru harus diperkuat untuk meningkatkan citra parlemen. Kehadiran BAKN untuk memberi catatan kritis atas catatan BPK, dan auditor DPR," ujar Teguh di dalam ruang Sidang Paripurna, Gedung Nusantara II, DPR, Senayan, Selasa (8/7/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini bukan membawa kebaikan, justru mudoratnya banyak. Praktik parlemen yang berikutnya karena saya berkepentingan langsung. Setelah BAKN dibubarkan nanti bagaimana studi banding dalam parlemen dengan presiden," tegas anggota Komisi III DPR itu.
15 menit setelah melontarkan pendapatnya, Eva pun mengaku kecewa dan dia melakukan aksi walk out dari ruang sidang paripurna.
Dalam rapat paripurna soal pembahasan UU MD3 ini dihadiri 466 anggota Dewan. Rapat dimulai pukul 10.45 WIB. Setelah istirahat, pukul 13.30 WIB, sidang paripurna kembali digelar hingga sekarang.
Berikut sejumlah poin dalam pembahasan revisi UU MD3:
1. Badan Kehormatan DPR diperkuat kewenangannya dan akan diganti namanya menjadi Mahkamah Kehormatan DPR.
2. Menghapus Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN). Posisi BAKN bakal digabung ke dalam Badan Keahlian Dewan.
3. Awalnya Badan Anggaran DPR bakal dihapus. Namun di akhir rapat Panitia Khusus menyatakan Banggar menjadi alat kelengkapan tetap DPR. Alasan lain, karena pihak pemerintah juga tidak ingin Banggar dihilangkan.
4. Menyepakati pelaksaanaan tugas dan pendukung Dewan dengan adanya Badan Keahlian Dewan.
5. Pemeriksaan terhadap Anggota DPR atau MPR tidak perlu izin presiden. Adapun pemeriksaan anggota DPRD tidak butuh izin Menteri Dalam Negeri atau Gubernur lagi.
6. Mekanisme pemilihan pucuk pimpinan Dewan antara mempertahankan berdasarkan partai pemenang Pemilu Legislatif atau diubah.
(hat/brn)











































