BAKN DPR Bakal Dihapus, Paripurna MD3 Banjir Interupsi

BAKN DPR Bakal Dihapus, Paripurna MD3 Banjir Interupsi

- detikNews
Selasa, 08 Jul 2014 16:49 WIB
BAKN DPR Bakal Dihapus, Paripurna MD3 Banjir Interupsi
Jakarta - Rapat paripurna terkait pembahasan revisi Rancangan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) berlangsung alot dengan banjir interupsi. Salah satu yang menjadi persoalan dan diprotes adalah rencana pembubaran Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR di dalam UU MD3.

Politikus Partai Amanat Nasional Teguh Juwarno mengaku keberatan dengan rencana pembubaran BAKN DPR dalam UU MD3. Sekretaris Fraksi PAN itu berharap rencana ini dikaji kembali karena hal tersebut justru dapat menghilangkan DPR sebagai lembaga tinggi negara.

"Perlu ditinjau kembali. BAKN justru harus diperkuat untuk meningkatkan citra parlemen. Kehadiran BAKN untuk memberi catatan kritis atas catatan BPK, dan auditor DPR," ujar Teguh di dalam ruang Sidang Paripurna, Gedung Nusantara II, DPR, Senayan, Selasa (8/7/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pendapat serupa dilontarkan politikus PDIP Eva Kusuma Sundari. Bagi dia, proses pembahasan UU MD3 tidak mencerminkan kedewasaan anggota DPR. Menurutnya, revisi UU MD3 ini tidak membawa manfaat namun justru keburukan. Dia pun berharap agar pembahasan ini ditunda hingga Pilpres selesai.

"Ini bukan membawa kebaikan, justru mudoratnya banyak. Praktik parlemen yang berikutnya karena saya berkepentingan langsung. Setelah BAKN dibubarkan nanti bagaimana studi banding dalam parlemen dengan presiden," tegas anggota Komisi III DPR itu.

15 menit setelah melontarkan pendapatnya, Eva pun mengaku kecewa dan dia melakukan aksi walk out dari ruang sidang paripurna.

Dalam rapat paripurna soal pembahasan UU MD3 ini dihadiri 466  anggota Dewan. Rapat dimulai pukul 10.45 WIB. Setelah istirahat, pukul 13.30 WIB, sidang paripurna kembali digelar hingga sekarang.

Berikut sejumlah poin dalam pembahasan revisi UU MD3:

1. Badan Kehormatan DPR  diperkuat kewenangannya dan akan diganti namanya menjadi Mahkamah Kehormatan DPR.

2. Menghapus Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN). Posisi BAKN bakal digabung ke dalam Badan Keahlian Dewan.

3. Awalnya Badan Anggaran DPR bakal dihapus. Namun di akhir rapat Panitia Khusus menyatakan Banggar menjadi alat kelengkapan tetap DPR. Alasan lain, karena pihak pemerintah juga tidak ingin Banggar dihilangkan.

4. Menyepakati pelaksaanaan tugas dan pendukung Dewan dengan adanya Badan Keahlian Dewan.

5. Pemeriksaan terhadap Anggota DPR atau MPR tidak perlu izin presiden. Adapun pemeriksaan anggota DPRD tidak butuh izin Menteri Dalam Negeri atau Gubernur lagi.

6. Mekanisme pemilihan pucuk pimpinan Dewan antara mempertahankan berdasarkan partai pemenang Pemilu Legislatif atau diubah.




(hat/brn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads