Kasus Holly Angela, Gatot Divonis 9 Tahun Penjara

Kasus Holly Angela, Gatot Divonis 9 Tahun Penjara

- detikNews
Selasa, 08 Jul 2014 16:22 WIB
Kasus Holly Angela, Gatot Divonis 9 Tahun Penjara
Jakarta - Terdakwa pembunuhan Holly Angela, Gatot Supiartono divonis penjara 9 tahun penjara. Putusan itu lebih berat dari tuntutan JPU yaitu 4 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun penjara," putus Ketua Majelis Hakim Badrun Zaini, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jl Gadjah Mada, Selasa (8/7/2014).

Gatot dinyatakan hakim melanggar pasal 353 KUHP ayat 3 tentang penganiayaan terencana. Yang memberatkan karena perbuatan Gatot dilakukan secara terencana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terdakwa terbukti melanggar pasal 353 ayat 3 KUHP," ucap Badrun.

Sebelumnya Gatot dituntut hanya 4 tahun oleh JPU. Gatot didakwa pasal 353 KUHP tentang penganiayaan yang terencana dengan ancaman pidana penjara selama 9 tahun. Padahal dakwaan primer, Gatot dikenakan pasal 340 KUHP dengan hukuman maksimal vonis mati.

(rvk/ndr)


Berita Terkait