"Menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun penjara," putus Ketua Majelis Hakim Badrun Zaini, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jl Gadjah Mada, Selasa (8/7/2014).
Gatot dinyatakan hakim melanggar pasal 353 KUHP ayat 3 tentang penganiayaan terencana. Yang memberatkan karena perbuatan Gatot dilakukan secara terencana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Gatot dituntut hanya 4 tahun oleh JPU. Gatot didakwa pasal 353 KUHP tentang penganiayaan yang terencana dengan ancaman pidana penjara selama 9 tahun. Padahal dakwaan primer, Gatot dikenakan pasal 340 KUHP dengan hukuman maksimal vonis mati.
(rvk/ndr)











































