Denny menjelaskan, kesaksian itu ada benarnya, namun tidak seluruhnya. Penyimpangan di lembaga pemasyarakatan memang masih terjadi, tapi mantan stafsus presiden ini berjanji terus memperbaiki.
"Nazaruddin paling tidak pernah berada di tiga rutan/lapas: Rutan Mako Brimob (polisi), Rutan Cipinang dan Lapas Sukamiskin. Harus diakui bahwa sewaktu di Mako Brimob dan Rutan Cipinang kemungkinan rapat-rapat perusahaan itu memang dilakukan," kata Denny dalam keterangan tertulis kepada detikcom, Rabu (8/7/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, Denny meyakini, sejak dipindahkan ke Lapas Khusus Tipikor di Sukamiskin, rapat-rapat perusahan itu tidak lagi bebas dilakukan Nazar. Di sana, ada standar yang lebih tertata sehingga sejak dipindahkan Mei 2013, mantan bendahara umum Demokrat itu tak bebas bergerak.
"Jika pun benar sebelumnya di Mako Brimob dan Rutan Cipinang dapat bebas rapat dengan ruangan khusus dengan banyak peserta, hal demikian tidak mungkin lagi bisa dilakukan di Lapas Sukamiskin. Pertemuan dan kunjungan kepada Nazaruddin adalah kunjungan biasa," paparnya.
"Yaitu kunjungan sebagaimana hak napi-napi lainnya, tanpa keistimewaan. Beberapa kali Nazar minta izin berobat, tapi karena diyakini tidak perlu, ditolak," sambungnya.
(mad/nrl)











































