Menurut Anggota Dewan Pembina Gerindra yang dududk di Komisi III DPR, Martin Hutabarat, revisi UU MD3 pada poin itu bukan untuk mengganjal langkah PDIP menduduki pucuk pimpinan DPR. Revisi ini semata-mata ditujukan agar pimpinan DPR mendatang benar-benar sosok yang kapabel memimpin parlemen.
"Kita buat putusan berdasarkan evaluasi pengalaman masa lalu. Ini sangat terkait dengan siapa yang dicalonkan partai tersebut. Kalau yang dicalonkan adalah orang yang baru masuk jadi anggota DPR, maka faktanya sering tidak bisa sejalan karena masih baru," kata Martin di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (8/7/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang harus didiskusikan dan dibicarakan dengan hati terbuka, dilihat mana positif dan negatifnya berdasarkan pengalaman lima tahun lalu," kata Martin.
Mekanisme pemilihan Ketua DPR secara otomatis itu dikhawatirkan Gerindra bisa memunculkan pimpinan yang tak berkapasitas dalam mengemban amanah.
"Karena ini yang jadi problem adalah jatah partai, otomatis tanpa pertimbangan kemudian memutuskan seseorang yang belum tentu punya kapasitas memimpin DPR," kata Martin.
(dnu/trq)











































