"Intinya semua WNI yang sudah memiliki hak pilih, bisa menggunakan hak pilihnya baik yang sudah mendapat undangan memilih atau belum. Tapi sudah terdata di DPT atau DPK," ujar komisioner KPU Sigit Pamungkas di kantornya Jl Imam Bonjol, Jakpus, Selasa (8/7/2014).
Sigit menerangkan, C6 sebetulnya hanya surat pemberitahuan memilih bahwa anda terdata di DPT dan bisa memberikan hak suaranya mulai pukul 07.00-13.00 WIB. Bukan berarti yang tak mendapat C6 tidak diundang, karena sejatinya itu hanya surat pemberitahuan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPPS nantinya akan mencocokan nama di KTP dengan daftar DPT. Setelah dipastikan nama dimaksud orang yang benar, KPPS akan mempersilakan pemilih menunaikan hak pilihnya. "Jadi kalau belum dapat undangan memilih datang saja ke TPS bawa KTP," ucap Sigit.
(bal/trq)










































