"Kita masih ada sistem pengunggahan form C1 di tiap TPS ke website KPU. Sama seperti Pileg," kata Komisioner KPU Sigit Pamungkas di kantornya Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2014).
Sigit menerangkan, secara teknis C1 yang diperoleh dari tiap TPS akan discan kemudian dibawa ke kantor KPU Kabupaten/Kota untuk dikirimkan dalam bentuk soft file ke KPU RI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Scan C1 itu bisa dilihat per TPS sebagai data pembanding (jika ada hasil penghitungan suara yang berbeda-red)," ujarnya.
Namun, selain C1 yang diupload ke website, KPU juga tetap memperhatikan form C1 berhologram yang diperoleh dari tiap TPS, dan dibawa berjenjang ke tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kelurahan/desa.
"C1 berhologram itu tidak bisa dicurangi dan pembuktian kita di MK saat sengketa, KPU dalam posisi kuat (memiliki C1 berhologram)," ujarnya.
(bal/trq)











































