"Intinya HP berkamera tidak boleh dibawa ke bilik suara, atau sesuatu yang menunjukkan bisa mendokumentasikan aktivitas di bilik suara itu dilarang dibawa," kata komisioner KPU Sigit Pamungkas di kantornya Jl Imam Bonjol, Jakpus, Selasa (8/7/2014).
Sigit menerangkan, modus politik uang yang diantisipasi KPU adalah modus pasca bayar, yaitu pemilih mendokumentasikan hasil coblosannya kemudian menukarnya dengan sejumlah uang.
"Selama ini ada asumsi memilih pasca bayar dan pendokumentasian itu bagian dari sarana pembuktian mereka bisa dibayar," terangnya.
Secara teknis, pemilih yang membawa alat berkamera diminta dititipkan ke petugas KPPS sebelum masuk ke dalam bilik suara. Setelah mencoblos dan mencelupkan tinta di jari, mereka bisa mengambil kembali barang mereka.
"Jadi titipkan saja bbarang-barang berkamera tersebut ke petugas di TPS," ucap Sigit.
(bal/trq)











































