"Yang penting harus kita pahami, waktu pencoblosan itu pukul 07.00-13.00 WIB. Bisa dibayangkan kalau kita kasih tahu pukul 07.00-13.00, tahu-tahu datang pukul 15.00 WIB. Mau apa? Bakal tidak ada kepastian. Jadi kita harus tetapkan pukul 13.00 WIB tutup," ucap komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di kantornya Jl Imam Bonjol, Jakpus, Selasa (8/7/2014).
Ferry mengatakan, kasus yang terjadi di Hong Kong mereka ditolak karena datang melebihi pukul 17.00, padahal hal itu sudah diberitahukan sebelumnya kepada pemilih dan menjadi aturan yang berlaku di sana. KPU tidak mentolerir karena harus mengikuti aturan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan adanya ketentuan TPS dibuka pukul 07.00-13.00 WIB, maka ada kepastian bagi KPU dalam menyelenggarakan pemilu. "Bukan kita tidak mengakomoadasi hak konstitusional warga, kita mengakomodir dan harus dipahami waktu pemilihan itu sudah ditentukan (dalam Peraturan KPU-red)," tutur Ferry.
"Nah ini supaya proses pemilu berjalan dengan lancar, damai, tidak ada problem apapun. Ini yang harus dipahami secara utuh," tegas mantan ketua KPU Jabar itu.
(bal/trq)











































