"Hari ini sidangnya dengan agenda keterangan saksi pelapor (Dr Fransiska)," kata JPU Melanie di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Selasa (8/7/2014).
Melanie mengatakan, saat sidang dakwaan, terdakwa atas nama Hari Haryanto dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ada pun terdakwa, tidak ditahan karena ancaman di bawah 5 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini terjadi saat 18 November 2013 lalu. Saat itu Dr Fransiska sedang melayani pasiannya Dewiyana Rosita (18 th) untuk berkonsultasi atas penyakitnya. Fransiska memeriksa pasien sesuai dengan standar prosedur pemeriksaan. Kisruh terjadi ketika Fransiska mempertanyakan status dari Hari Haryanto. Entah tersinggung atau apa, tiba-tiba Harianto mengeluarkan kata-kata kasar dan menyiram kopi ke Fransiska.
Usai kejadian itu, Fransiska membuat laporan ke Polsek Sawah Besar. Polisi pun mengeluarkan status tersangka kepada Hari Hariyanto.
(rvk/asp)