Kasus pelecehan seksual di halte TransJ Harmoni, membuat sebagian publik kecewa pada pelayanan transportasi Pemprov DKI Jakarta. Pengacara Azas Tigor Nainggolan, mengaku akan menggugat Pemprov DKI bila kondisi korban tidak tidak diperhatikan.
"Saya akan melakukan gugatan perbuatan melawan hukum karena Pemprov DKI tidak melaksanakan kewajibannya yaitu menjaga warganya," kata Azas Tigor, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jl Gadjah Mada, Jakarta, Selasa (8/7/2014).
Tigor melakukan gugatan karena merasa iba dengan kasus pelecehan seksual yang terjadi Januari 2014. Korban wanita itu, dicabuli oleh 3 petugas TransJ.Para pelaku hanya dituntut 1,5 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tanggung jawab yang dimaksud oleh Tigor yaitu tidak adanya perhatian dari Pemprov DKI Jakarta.
β
"Coba kamu lihat, ada nggak si Ahok atau anak buahnya nengokin si korban?" tuturnya.β
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dijadwalkan akan menggelar sidang kasus pelecehan seksual oleh 4 orang mantan petugas Bus Trans Jakarta. Sidang yang beragendakan putusan tersebut akan digelar pukul 15.00 WIB.
Jaksa menuntut keempat terdakwa dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Sementara kuasa hukum terdakwa meminta keempatnya dibebaskan.











































