"Terdakwa telah menyuap Anas Urbaningrum sebesar Rp 2,2 miliar untuk membantu dana di kongres Partai Demokrat tahun 2010," kata hakim anggota Sinung Hermawan membacakan amar putusan di pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (8/7/2014).
Atas pemberian uang Rp 2,2 miliar ke Anas itu, Teuku Bagus mendapatkan kickback. Keuntungan yang didapatkan adalah akhirnya PT Adhi Karya yang bekerjasama dengan PT Wijaya Karya menjadi pemenang tender untuk menggarap proyek Hambalang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Unsur dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi telah terpenuhi," tegasnya.
Selain menyuap Anas Urbaningrum, Teuku Bagus juga terbukti memberi uang Rp 500 juta kepada mantan ketua komisi X DPR Mahyudin. Uang diberikan saat kongres PD 2010 dilaksanakan di Bandung.
Atas perbuatannya, Teuku Bagus dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsidair 3 bulan kurungan. Teuku Bagus mengaku menerima putusan hakim dan tidak akan mengajukan banding.
(kha/mad)










































