Eks Bos Adhi Karya Juga Terbukti Suap Anas Rp 2,2 M Untuk Kongres PD

Eks Bos Adhi Karya Juga Terbukti Suap Anas Rp 2,2 M Untuk Kongres PD

- detikNews
Selasa, 08 Jul 2014 12:35 WIB
Eks Bos Adhi Karya Juga Terbukti Suap Anas Rp 2,2 M Untuk Kongres PD
Jakarta - Eks bos PT Adhi Karya, Teuku Bagus Muhammad Noor, telah terbukti menyuap beberapa pihak dalam proses pengerjaan proyek Hambalang. Salah satu pihak yang disebut sebagai penerima suap adalah Anas Urbaningrum yang menerima Rp 2,2 miliar.

"Terdakwa telah menyuap Anas Urbaningrum sebesar Rp 2,2 miliar untuk membantu dana di kongres Partai Demokrat tahun 2010," kata hakim anggota Sinung Hermawan membacakan amar putusan di pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (8/7/2014).

Atas pemberian uang Rp 2,2 miliar ke Anas itu, Teuku Bagus mendapatkan kickback. Keuntungan yang didapatkan adalah akhirnya PT Adhi Karya yang bekerjasama dengan PT Wijaya Karya menjadi pemenang tender untuk menggarap proyek Hambalang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Akhirnya KSO Adhi Wika mendapat proyek pembangunan P3SON Hambalang," jelas hakim Sinung.

"Unsur dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi telah terpenuhi," tegasnya.

Selain menyuap Anas Urbaningrum, Teuku Bagus juga terbukti memberi uang Rp 500 juta kepada mantan ketua komisi X DPR Mahyudin. Uang diberikan saat kongres PD 2010 dilaksanakan di Bandung.

Atas perbuatannya, Teuku Bagus dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsidair 3 bulan kurungan. Teuku Bagus mengaku menerima putusan hakim dan tidak akan mengajukan banding.



(kha/mad)


Berita Terkait