Pra Peradilan Menangkan Newmont
Mabes Polri Pertimbangkan Kasasi
Selasa, 28 Des 2004 00:23 WIB
Jakarta - Mabes Polri sedang mempertimbangkan upaya kasasi terhadap putusan pra peradilan yang memenangkan PT Newmont Minahasa Raya (NMR) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/12/2004) lalu. Hal itu diungkapkan Raja Siregar, aktivis dari Walhi seusai pertemuan mengenai eksaminasi putusan Pra peradilan di Mabes Polri, Senin (27/12/2004). "Saat ini Mabes sedang mempertimbangkan apakah akan melayangkan kasasi atau tidak, ujar Raja. Menurutnya, bila mabes mengajukan kasasi, maka proses penanganan kasus pencemaran di Teluk Buyat bisa diteruskan ke tingkat penuntutan. "Karena itu mengartikan bahwa putusan pra peradilan belum memiliki kekuatan hukum yang tetap," tambahnya. Apalagi lanjut Raja, Hakim Pra Peradilan itu salah menggunakan dasar hukum saat memberikan putusan. "SKB antara Meneg LH, Jaksa Agung dan Kapolri tidaklah memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Itu hanya internal ketiga departemen itu saja. Jadi seharusnya tidak bisa dijadikan dasar hukum untuk memberikan putusan dalam pra peradilan," ungkap Raja. Sebagaimana diketahui, PN Jaksel mengabulkan sebagian permohonan kuasa hukum NMR. Permohonan yang dikabulkan adalah bahwa penahanan, perpanjangan masa tahanan, tahanan kota dan ketentuan wajib lapor terhadap 6 tersangka yaitu Richard Bruce Ness, David Sompie, Jerry Kojansow, Putra Wijayantri, Bill Long, dan Phil Turner tidak sah. Lanjut Raja, bila nanti Mabes Polri memutuskan akan melakukan langkah kasasi, maka hasil eksaminasi ini akan disertakan dalam memori kasasi.
(dni/)











































