Vonis 7 Tahun Ajudan Rusli Jadi Peringatan Bagi Saksi Pemberi Kesaksian Palsu

Vonis 7 Tahun Ajudan Rusli Jadi Peringatan Bagi Saksi Pemberi Kesaksian Palsu

- detikNews
Selasa, 08 Jul 2014 12:18 WIB
Jakarta - Ada catatan menarik dari vonis tujuh tahun yang dijatuhkan pengadilan negeri Tipikor Pekanbaru terhadap Said Faisal. Mantan ajudan Rusli Zainal adalah terdakwa pertama dari KPK yang dijerat dengan pasal kesaksian palsu.

Sidang ini digelar, di PN Negeri Pekanbaru, di Jl Teratai, Pekanbaru kemarin. Dalam persidangan ini, Ketua Majelis Hakim, I Ketut Sarta, menyatakan terdakwa Said alias Hendra (32) memberikan keterangan palsu dalam persidangan. Terdakwa juga diwajibkan bayar denda Rp 350 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi. Sedangkan yang meringankan berlaku sopan di pengadilan," kata I Ketut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam persidangan disimpulkan, Said terbukti tetap membela Rusli yang saat itu duduk sebagai terdakwa, meski alat bukti dan keterangan saksi lainnya berkata lain.

Ketika menetapkan Said sebagai tersangka, KPK juga sudah mewanti-wanti kepada para saksi agar jangan memiliki niatan untuk berbohong di persidangan.

"Saksi bukanlah hamba tersangka atau terdakwa. Tetapi hamba ilahi pemberi rezeki," ujar Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas, dalam perbincangan dengan detikcom kala itu.

Busyro mengatakan kasus yang menjerat Said Faisal tersebut, merupakan peringatan keras bagi saksi-saksi lain. Atau calon saksi yang memiliki niatan untuk tidak berbicara jujur.

"Peringatan keras tanpa kompromi kepada saksi yang tidak hiraukan peringatan hakim," kata Mantan Wakil Ketua KY ini.

(fjp/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads