Kasus Suap Proyek Hambalang, Eks Bos Adhi Karya Divonis 4,5 Tahun Bui

Kasus Suap Proyek Hambalang, Eks Bos Adhi Karya Divonis 4,5 Tahun Bui

- detikNews
Selasa, 08 Jul 2014 11:57 WIB
Kasus Suap Proyek Hambalang, Eks Bos Adhi Karya Divonis 4,5 Tahun Bui
Jakarta - Eks bos PT Adhi Karya, Teuku Bagus Muhammad Noor dinyatakan telah terbukti memberikan suap kepada beberapa pejabat dalam proses pembangunan proyek Hambalang. Atas perbuatannya, majelis hakim pengadilan Tipikor menjatuhi hukuman 4,5 tahun penjara untuk Teuku Bagus.

"Menyatakan terdakwa, secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar ketua majelis hakim, Purwono Edi, membacakan amar putusan di pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (8/7/2014).

Atas beberapa fakta yang terungkap di persidangan, akhirnya majelis hakim menjatuhkan hukuman 4,5 penjara dan denda Rp 150 subsidair tiga bulan kurungan. "Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 150 juta subsidair 3 bulan penjara, dikurangi masa tahanan," tutur hakim Purwono.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK. Pada tuntutannya, jaksa menuntut hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

Atas putusannya, Teuku Bagus menyatakan menerima dan tidak akan mengajukan banding. Sementara, jaksa KPK menyatakan untuk pikir-pikir.

"Saya menerima dan tidak banding," kata Teuku Bagus.

(kha/mad)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads