"Menyatakan terdakwa, secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar ketua majelis hakim, Purwono Edi, membacakan amar putusan di pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (8/7/2014).
Atas beberapa fakta yang terungkap di persidangan, akhirnya majelis hakim menjatuhkan hukuman 4,5 penjara dan denda Rp 150 subsidair tiga bulan kurungan. "Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 150 juta subsidair 3 bulan penjara, dikurangi masa tahanan," tutur hakim Purwono.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas putusannya, Teuku Bagus menyatakan menerima dan tidak akan mengajukan banding. Sementara, jaksa KPK menyatakan untuk pikir-pikir.
"Saya menerima dan tidak banding," kata Teuku Bagus.
(kha/mad)











































