Sebelum UU yang akrab disebut UU MD3 ini direvisi, pimpinan DPR terdiri atas 1 orang ketua dan 4 wakil ketua yang berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak (pasal 82 ayat 1 UU MD3). Sedangkan posisi ketua DPR otomatis menjadi jatah parpol pemenang Pemilu (ayat 2).
Nah, kali ini koalisi besar yang tergabung dalam tim sukses Prabowo-Hatta mendorong perubahan terkait posisi ketua DPR. Posisi PDIP pun sulit, mengingat mayoritas kekuatan di DPR saat ini ada di pihak Prabowo-Hatta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Posisi PDIP semakin sulit lantaran kubu Prabowo-Hatta mulai mewacanakan voting untuk mengesahkan usulan mereka. Jika cara ini ditempuh, PDIP terancam kalah.
"Kalau voting memang kita kalah," kata Sekjen PDIP Tjahjo Kumolo kepada detikcom, Selasa (8/7/2014).
Namun demikian kemungkinan PDIP enggan menempuh jalur voting. Tjahjo tak menyebut apakah PDIP akan walk out saat voting digelar siang atau sore hari nanti.
"Belum tentu juga kita mau voting," katanya.
Namun apakah pertarungan di ranah Pilpres harus dibawa ke DPR secepat ini? Apa yang diharapkan kubu Prabowo-Hatta dengan menggunting PDIP di parlemen?
"Ini bukan soal takut, ini lebih pada nggak ikhlas saja PDIP jadi ketua DPR. Padahal menurut saya Pilpres dan DPR itu kan beda," ujar Tjahjo.
(van/nrl)











































