KPID Jawa Timur Buka Registrasi bagi Lembaga Penyiaran

KPID Jawa Timur Buka Registrasi bagi Lembaga Penyiaran

- detikNews
Senin, 27 Des 2004 21:23 WIB
Surabaya - Menyikapi akan berakhirnya sosialisasi UU 32/2002serta batas akhir penataan radio siaran yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 15 tahun2003 yang berakhir tanggal 28 Desember 2004, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur mengingatkan kepada semua lembaga penyiaran baik radio maupun TV yang beroperasi di wilayah Jawa Timur untuk melaporkan keberadaannya kepada KPID Jatim, mulai 1 Januari 2005 sampai 1 Pebruari 2005.Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jatim,Dra Sirikit Syah MA, dalam jumpa pers di Hotel Ibis,Jl Rajawali Surabaya, Senin (27/12/2004) mengatakan, masa sosialisasi UU 32 / 2002 dan batas akhir penataan radio siaran akan berakhir 28 Desember 2004. Mereka yang harus melaporkan adalah lembaga penyiaran baik radio maupun TV, Swasta, Komunitas, berlangganan dan publik. Pelaporan ini sangat membantu untuk menciptakan iklim usaha yang lebih baik. "Banyak diantara pelaku penyiaran yang sama sekali tidak punya dokumen namun tiba-tiba on air dan menganggu mereka yang berada di dalam kanal, "ungkapnya.Dijelaskannya, lembaga penyiaran baik yang sudah memiliki maupun belum, agar melaporkan keberadaannya,baik lokasi serta frekuensi yang dipakai selama ini. Pelaporan ini bertujuan untuk menata kembali lembaga penyiaran baik yang berijin maupun yang belum dalam kelompok-kelompok prioritas. Dan ini bukan berarti perijinan baru sudah dibuka atau perpanjangan ijin yang sudah diberikan.Namun, pelaporan ini untuk melakukan pemetaan dan membantu para penyelenggara penyiaran untuk mentaati aturan yang berlaku. Bukan perijinan sifatnya. " Ijin yang sebenarnya baru akan dilakukan dan diproses setelah PP turun," jelasnya.KPID berharap, dengan adanya mekanisme pra perijinan ini bisa menjamin para pemain-pemain, lembaga penyiaran untuk bersikap fair. Untuk itu KPID Jatim menyiapkan beberapa form isian yang harus diisi dan harus sudah dikembalikan sebelum tanggal 1 Pebruari 2005. Data dari KPID Jatim menyebutkan, kanal yang tersisa dari 32 kabupaten/kota sebanyak 113 kanal, sedangkan data pemohon baru/ijin berjumlah 131 radio. Rinciannya di Surabaya ada tiga kanal, pemohon baru/ijin yang masuk sebanyak tujuh radio. Bangkalan ada dua kanal dan dua radio pemohon baru. Batu terdapat dua kanal dan enam radio pemohon baru. Madiun ada tiga kanal,pemohon baru sebanyak delapan radio. Pacitan ada lima kanal dan delapan pemohon baru. Pamekasan sebanyak enam kanal dan dua pemohon baru. Probolinggo ada dua kanal dan tiga pemohon baru. Situbondo terdapat delapan kanal dan empat pemohon baru. Sumenep terdapat delapan kanal dan dua pemohon baru. Tuban ada enam kanal dan empat pemohon baru. Tulungagung ada tiga kanal dan tiga pemohon baru. Trenggalek ada enam kanal serta tiga pemohon baru. Sementara Banyuwangi sebanyak 14 pemohon baru dan kanal yang tersisa ada tiga kanal. Sampang ada satu pemohon baru, kanal yang tersisa terdapat satu kanal.Pasuruan terdapat dua pemohon baru, dan satu kanal yang tersisa. Blitar ada enam kanal yang tersisa dandelapan radio sebagai pemohon baru. Bojonegoro ada enam kanal dan sembilan pemohon baru. Bondowoso ada delapan kanal dan satu pemohon baru. Jember terdapatlima kanal dan tujuh pemohon baru. Jombang ada empatkanal dan enam pemohon baru. Kediri hanya satu kanaldan sebanyak sembilan pemohon baru. Nganjuk ada enam kanal dan tujuh pemohon baru. Lamongan terdapat dua kanal yang tersisa dan dua pemohon baru. Lumajang tujuh kanal dan tiga pemohon baru.Sedangkan untuk Gresik, Mojokerto dan sidoarjo tidak ada yang tersisa. Namun dari Gresik terdapat dua pemohon baru, Mojokerto tiga pemohon baru dan Sidoarjo ada dua pemohon baru. (jon/)


Berita Terkait