Kasus Hambalang, Eks Bos Adhi Karya Hadapi Vonis Hakim

Kasus Hambalang, Eks Bos Adhi Karya Hadapi Vonis Hakim

- detikNews
Selasa, 08 Jul 2014 11:22 WIB
Kasus Hambalang, Eks Bos Adhi Karya Hadapi Vonis Hakim
Jakarta - Eks bos PT Adhi Karya, Teuku Bagus Muhammad Noor, menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan. Saat majelis hakim membacakan amar putusan, Teuku Bagus sempat terlelap saat duduk di kursi terdakwa.

Majelis hakim yang diketuai Purwono Edi membacakan putusan untuk Teuku Bagus di pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (8/7/2014).

Saat majelis hakim membacakan putusan sampai di fakta-fakta persidangan, Teuku Bagus yang duduk di kursi terdakwa nampak memejamkan mata.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para fotografer yang melihat Teuku Bagus tertidur langsung mengambil momen itu. Karena mendengar suara jepretan kamera para juru warta, Teuku Bagus kembali terbangun.

Eks bos PT Adhi Karya itu dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Teuku Bagus dituntut telah memberikan suap kepada beberapa pejabat negara terkait pembangunan proyek Hambalang

(kha/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads