Majelis hakim yang diketuai Purwono Edi membacakan putusan untuk Teuku Bagus di pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (8/7/2014).
Saat majelis hakim membacakan putusan sampai di fakta-fakta persidangan, Teuku Bagus yang duduk di kursi terdakwa nampak memejamkan mata.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eks bos PT Adhi Karya itu dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Teuku Bagus dituntut telah memberikan suap kepada beberapa pejabat negara terkait pembangunan proyek Hambalang
(kha/mad)











































