Majelis hakim yang diketuai Purwono Edi membacakan putusan untuk Teuku Bagus di pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (8/7/2014).
Saat majelis hakim membacakan putusan sampai di fakta-fakta persidangan, Teuku Bagus yang duduk di kursi terdakwa nampak memejamkan mata.
Para fotografer yang melihat Teuku Bagus tertidur langsung mengambil momen itu. Karena mendengar suara jepretan kamera para juru warta, Teuku Bagus kembali terbangun.
Eks bos PT Adhi Karya itu dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Teuku Bagus dituntut telah memberikan suap kepada beberapa pejabat negara terkait pembangunan proyek Hambalang
(kha/mad)











































