"2 orang saksi diperiksa yaitu Mamak Jamak Sari dan Mohammad Ilham Bisri," ujar Kapuspenkum Tony T Spontana, dalam keterangannya, Selasa (8/7/2014).
Mamak diperiksa sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Dinkes Tangsel tahun 2012. Sementara itu, Ilham diperiksa selaku anggota pengadaan tahun 2011 dan 2012 Dinkes Tangsel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka diduga telah melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam pelaksanaan proyek pembebasan tanah untuk Puskesmas dan pembangunan Puskesmas dengan cara selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) telah mengatur pembagian paket-paket pekerjaan tersebut kepada rekanan-rekanan pelaksana," kata Tony.
Pasal yang dipersangkakan adalah primair dengan Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 dan pasal subsidiar Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
(dha/mad)











































