Kejagung Panggil 2 Pegawai Dinkes Tangsel soal Korupsi Puskesmas

Kejagung Panggil 2 Pegawai Dinkes Tangsel soal Korupsi Puskesmas

- detikNews
Selasa, 08 Jul 2014 10:32 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) melanjutkan pemeriksaan kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas dan pembebasan tanah di Tangsel tahun anggaran 2011 dan 2012. Hari ini 2 pegawai Dinas Kesehatan Tangerang Selatan diperiksa sebagai saksi.

"2 orang saksi diperiksa yaitu Mamak Jamak Sari dan Mohammad Ilham Bisri," ujar Kapuspenkum Tony T Spontana, dalam keterangannya, Selasa (8/7/2014).

Mamak diperiksa sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Dinkes Tangsel tahun 2012. Sementara itu, Ilham diperiksa selaku anggota pengadaan tahun 2011 dan 2012 Dinkes Tangsel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keduanya diperiksa untuk tersangka yaitu Kepala Dinkes Tangsel, Dadang. Penetapan tersangka Dadang berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 37/F.2/Fd.1/06/2014, tanggal 13 Juni 2014. Tersangka diduga memperkaya sendiri sehingga menyebabkan kerugian negara namun Tony belum menyebutkan besaran kerugian negara itu.

"Tersangka diduga telah melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam pelaksanaan proyek pembebasan tanah untuk Puskesmas dan pembangunan Puskesmas dengan cara selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) telah mengatur pembagian paket-paket pekerjaan tersebut kepada rekanan-rekanan pelaksana," kata Tony.

Pasal yang dipersangkakan adalah primair dengan Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 dan pasal subsidiar Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

(dha/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads