"Pemeriksaan 1 orang saksi atas nama T. Budi Karya selaku Kepala Bidang PPC I Bea dan Cukai Tanjung Priok," ujar Kapuspenkum Tony T Spontana, dalam keterangannya, Selasa (8/7/2014).
Pada Senin (7/7), penyidik sedianya memeriksa 3 saksi termasuk Kepala Dinas Perhubungan DKI, M Akbar tetapi tertunda. Kemudian dijadwalkan ulang sebagai berikut M Akbar akan diperiksa bersama 1 pejabat BPPT, Rusmadi Suyuti pada Kamis (10/7). Sedangkan 1 saksi lainnya, yaitu Dirut PT Korindo Motors, Chen Chong Kyeong dijadwalkan ulang pada Selasa (8/7).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara 2 tersangka lainnya, Udar Pristono sebagai mantan Kadishub DKI dan Prawoto selaku Direktur BPPT. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 9 Mei dan belum ditahan.
(dha/ndr)











































