Kasus Korupsi TransJ, Kejagung Periksa Pejabat Bea Cukai Tanjung Priok

Kasus Korupsi TransJ, Kejagung Periksa Pejabat Bea Cukai Tanjung Priok

- detikNews
Selasa, 08 Jul 2014 10:06 WIB
Jakarta - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil seorang pejabat Bea dan Cukai Tanjung Priok, T Budi Karya untuk diperiksa. Budi diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bus TransJakarta tahun anggaran 2013.

"Pemeriksaan 1 orang saksi atas nama T. Budi Karya selaku Kepala Bidang PPC I Bea dan Cukai Tanjung Priok," ujar Kapuspenkum Tony T Spontana, dalam keterangannya, Selasa (8/7/2014).

Pada Senin (7/7), penyidik sedianya memeriksa 3 saksi termasuk Kepala Dinas Perhubungan DKI, M Akbar tetapi tertunda. Kemudian dijadwalkan ulang sebagai berikut M Akbar akan diperiksa bersama 1 pejabat BPPT, Rusmadi Suyuti pada Kamis (10/7). Sedangkan 1 saksi lainnya, yaitu Dirut PT Korindo Motors, Chen Chong Kyeong dijadwalkan ulang pada Selasa (8/7).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan 4 orang tersangka yaitu 3 pejabat Dishub DKI dan 1 direktur BPPT. 2 pejabat Dishub DKI yaitu Setyo Tuhu dan R Drajat A telah ditahan sejak Senin (12/5). Setyo Tuhu adalah Ketua Panitia Pengadaan Dishub DKI dan R Drajat A adalah Pejabat Pembuat Komitmen Dishub DKI.

Sementara 2 tersangka lainnya, Udar Pristono sebagai mantan Kadishub DKI dan Prawoto selaku Direktur BPPT. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 9 Mei dan belum ditahan.

(dha/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads